Touna-Polres Tojo Una-Una berhasil mengungkap tindak pidana narkoba jenis sabu di Desa Marowo, Kecamatan Ulubongka. Pada Selasa, 6 Mei 2025, pukul 17:00 WITA, Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una melakukan penangkapan terhadap seorang terlapor berinisial H.H.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 43 paket narkotika yang diduga jenis sabu, 2 plastik klip kosong, 1 tas plastik warna putih, dan 1 unit handphone merek Oppo warna hitam. Terlapor dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Tojo Una-Una akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap terlapor, analisa IT untuk mengembangkan jaringan, dan proses penyidikan lebih lanjut.






