Polisi Amankan Pelaku Pengedar Sabu dan Barang Bukti 29 Paket Sabu Siap Edar

Hukum Kriminal25 Dilihat

 

Banggai Nuhon -Upaya kepolisian Polsek Nuhon dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Nuhon terus dilakukan.Alhasil pada hari Minggu 5 juli 2026 sekira pukul 23.00 WITA ,salah satu pelaku inisial SA Alian IN (44) berhasil di amankan setelah polisia melakukan penangkapan pelaku di Desa Tomeang Kecamatan Nuhon Kabupaten Banggai Sulteng.

 

Menurut Kapolsek Nuhon Ipda Tesar M Noor,mengatakan pihaknya terlebih dahulu menerima laporan dari masyarakat kemudian melakukan penyelidikan di lanjutkan penangkapan pelaku yang saat itu berada di desa Tomeang Kecamatan Nuhon Kabupaten Banggai,Sulteng.

 

Sebelumnya kecurigaan petugas atas gerak gerik Pelaku , Dimana, mereka berhasil menemukan 29 paket berisikan serbuk kristal beserta alat hisab (bong) saat melakukan penggeledahan badan pelaku SN alias IN.

 

“Serbuk kristal sebanyak 29 paket ini diduga kuat adalah sabu ini milik SA alias IN (44) merupakan warga Kecamatan Bunta,” ucap Kapolsek Nuhon, Ipda Tesar, Senin (6/7) pagi.

 

Lanjutnya bahwa pengerebekan dan penggeledahan ini disaksikan oleh masyarakat dan aparat pemerintahan setempat.

 

“Pelaku SA beserta sejumlah barang bukti lainnya, langsung kami amankan guna penyidikan lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan Narkoba yang terjadi,” lanjutnya.

Kapolsek menjelaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 2 ayat 11 salinan UU nomor 1 tahun 2026 jo pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *