Caption:Sujud syukur AT- FM usai mendengarkan hasil putusan MK.
Banggai-Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pasangan calon (Paslon) 01, AT-FM (Amirudin dan Furqanuddin), adalah pemenang Pilkada Banggai 2024. Keputusan ini diambil setelah MK menolak gugatan yang diajukan oleh Paslon 03, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, karena gugatan tersebut tidak memiliki bukti-bukti kuat dan dalil yang relevan.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa Paslon 01 berhak atas kemenangan Pilkada Banggai 2024 karena mereka mendominasi perolehan suara dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang diadakan pada 5 April 2025 di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Toili dan Simpang Raya.
Pasangan AT-FM menyambut baik putusan MK dan melakukan sujud syukur bersama keluarga dan pendukungnya. Amirudin, salah satu pasangan calon, menyatakan bahwa kemenangan ini adalah milik seluruh rakyat Banggai dan mereka akan menjalankan amanah ini dengan sepenuh hati.

“Sementara itu, ribuan pendukung AT-FM merayakan kemenangan dengan berpawai di beberapa kecamatan, termasuk Bunta dan Toili.






