Sekda Touna,Sampaikan Pendapat akhir Bupati Pada Sidang Paripurna DPRD Touna

Tojo Una-Una54 Dilihat
Caption:Sekda Touna ketika membacakan pandangan akhir Bupati Touna di sidang Paripurna DPRD Touna
TOUNA –Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tojo Una-una dalam rangka pembahasan empat agenda penting yang berlangsung di ruang sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Tojo Una-una,Rabu 6 November 2025 kemarin.
Ke empat agenda rapat paripurna tersebut yakni pembahasan rancangan kebijakan umum anggaran (KUA)dan rancangan prioritas Plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2026 , pembahasan program pembentukan peraturan daerah,serta penetapan Raperda tentang penyesuaian bentuk badan hukum pendirianperusahaan daerah menjadi perusahaan umum Daerah Kabupaten Tojo Una-una.
Mewakili Bupati Tojo Una-una Sekretaris Daerah Kabupaten. Tojo Una-una Alfian Matajeng berkesempatan membacakan sambutan penyampaian pandangan akhir Bupati Touna terhadap penetapan Raperda tentang penyesuaian bentuk badan hukum pendirian perusahaan daerah  menjadi perusahaan umum Daerah Kabupaten Tojo una-una.
Dalam penyampaiannya Alfian Matajeng,mengatakan bahwa peraturan daerah sebagai dasar implementasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,dapat dipastikan bahwa lahirnya suatu Perda di daerah di dasari dengan pertimbangan yang paripurna, bersifat filosofis ,sosiologis dan yuridis ,serta telah melalui tahapan pengharmoni sasian ,pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah serta fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan,tandasnya.
“Berdasarkan pertimbangan ini, maka Peraturan Daerah dipandang sebagai kebutuhan masyarakat. Berkaitan dengan itu, tentu saja diharapkan segala produk hukum daerah dapat bermanfaat dalam upaya meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tojo Una-Una,” ujar Alfian.
Dikesempatan itu  Alfian Matajeng mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah memberikan masukan dan saran dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyesuaian Bentuk Hukum Pendirian Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Tojo Una-Una,, mulai dari tingkat pembicaraan pertama sampai dengan tingkat pembicaraan kedua sesuai mekanisme pembahasan Rancangan Peraturan Daerah antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
“Tentunya dalam pelaksanaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud telah menyita banyak waktu, tenaga dan pikiran akan tetapi patut kita syukuri dengan segala dinamika yang ada Rancangan Peraturan Daerah yang telah diusulkan dapat kita bahas dan disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucapnya.
“Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah ini akan menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *