Karyawan BRI Ampana Desak Pembayaran Hak Setelah PHK Sepihak

Tojo Una-Una24 Dilihat
Foto:Faizal Husain,SH (Kuasa Hukum)
TOUNA — Karyawan BRI Ampana, SR, masih belum menerima hak-haknya setelah di-PHK sepihak oleh perusahaan, meski sudah ada putusan inkrah dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Palu.
Kuasa hukum SR, Faizal Huzain, mendesak BRI Cabang Ampana melaksanakan putusan tersebut, yang menyatakan pengunduran diri SR sah secara hukum dan berhak atas kompensasi.
Kronologi:
– SR mengajukan pengunduran diri pada Maret 2025
– Perusahaan tidak merespons dan mengeluarkan surat PHK dengan alasan mangkir
– PHI PN Palu menyatakan PHK tersebut batal demi hukum
Hak SR:
– Kompensasi PHK sekitar Rp121,9 juta
– Dana pensiun atau DPLK sesuai aturan internal perusahaan
Faizal menuntut BRI kooperatif melaksanakan putusan tersebut, atau akan mengajukan eksekusi ke PN Palu.Hingga berita ini di terbitkan ,Pihak BRI belum memberikan keterangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *