Caption: Satnarkoba Polres Touna ketika mengelar Press rilis penangkapan Narkoba
Touna -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una berhasil menangkap seorang perempuan berinisial N.D (28) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (15/09/2025), setelah polisi menemukan 51,22 gram sabu di kediaman tersangka.
“Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket serbuk kristal sabu dengan berat bruto 51,22 gram, 1 pak plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, 1 buah buku tabungan dan kartu ATM, 3 lembar resi transaksi, dan 1 unit ponsel merek VIVO.
– Motif tersangka adalah menyimpan paket sabu tersebut untuk menunggu orang yang akan datang menjemputnya.
“Perempuan N.D dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Tersangka terancam hukuman berat, yaitu penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun untuk Pasal 114, dan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun untuk Pasal 112.
Sementara itu Polres Touna terus berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya peredaran narkotika yang kini semakin merambah berbagai kalangan.






