Tidak Kooperatif Mantan Kades Siatu Mangkir Dari Panggilan Penyidik Kacabjari Wakai

Hukum Kriminal52 Dilihat
Touna-Dugaan kasus korupsi dana desa yang terjadi di Desa Siatu Kacamatan Talatako Kabupaten Tojo Una-una yang di tangani oleh Kejaksaan Cabang Kejari Wakai (Kacabjari) terus berproses hingga saat ini.
“Kejaksaan di ketahui baru saja mengeluarkan Surat Panggilan Tersangka yang ke empat kalinya ,yang di tujukan kepada mantan Kepala Desa Siatu Mohamad Ali alias Ali , untuk segera memenuhi panggilan pihak penyidik Cabjari Wakai di Kejaksaan Negeri Touna Kabupaten Tojo Una-una ,pada Senin,11 November 2024 pekan depan.
Dugaan korupsi yang terjadi di Desa Siatu terjadi periode 2019,2020 dan 2021,namun belum ada rincian berapa total kerugian pada dugaan korupsi Dana Desa di desa Siatu yang dilakukan oknum mantan kepala desa MA.
Di ketahui bahwa kejaksaan sudah melayangkan surat panggilan ke empat kalinya ,terhadap yang bersangkutan MA.Dan pada panggilan pertama ,kedua dan ketiga yang bersangkutan tidak perna memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.
Panggilan ke-1:
Nomor: Sp-1A/P.2.18.8/Fd.2/10/2024 .
Tanggal dibuat surat: Wakai 15 Oktober 2024. Tanggal di panggil: 16 Oktober 2024
Panggilan ke-2:
Nomor: Sp-524/P.2.18.8/Fd.2/10/2024 .
Tanggal dibuat surat: Wakai 21 Oktober 2024.Tanggal di panggil: 23 Oktober 2024
Panggilan Ke-3
Nomor: Nomor: Sp-532/P.2.18.8/Fd.2/10/2024 .
Tanggal dibuat surat: Wakai 28 Oktober 2024.Tanggal di panggil: 30 oktober 2024
Kacabjari Wakai Farids Destarastra,SH,M saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan ke empat kali untuk mantan kepala Desa Siatu ,untuk menghadap penyidik sesuai jadwal pada surat Panggilan.
Iya berharap agar kepala desa Siatu MA bersikap kooperatif untuk hadir sesuai jadwal yang di tentukan.Jika memenuhi maka akan dilakukan upaya jemput paksa, sebab panggilan sudah empat kali di layangkan ke oknum kades Siatu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *