Touna-Setelah melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana informasi Jaringan internet di 10 Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dinas Pertanian dan ketahanan Pangan Kabupaten Tojo Una-una.Kejaksaan Negeri Touna kembali menetapkan satu tersangka yang berperan sebagai direktur CV Dian Pratama sebagai pihak ketiga dalam proyek berbadrol kurang lebih 500 juta .
Setelah melakukan pengembangan kasus dugaan tindak pidana Korupsi akhirnya kejaksaan menetapkan lelaki Inisial WT yang merupakan direktur CV Dian Pratama.
Dari informasi yang di himpun media ini ,Tim Jaksa Penyidik Kejari Touna secara resmi menetapkan WT sebagai tersangka Pada Senin,( 23/9/2024) sekitar pukul 15.30 WITA,kemarin.
“Diketahui bahwa ,Penetapan tersangka ini menyusul tersangka pertama, MA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang telah ditetapkan pada dua pekan yang lalu ,MA adalah orang pertama yang diidentifikasi terlibat dalam kasus ini setelah melalui serangkaian investigasi mendalam.
Tersangka WT kini diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dijerat dengan Pasal 3 UU yang sama. Selain itu, WT juga terlibat dalam dakwaan subsidiar terkait Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menyangkut keterlibatan bersama dalam tindak pidana korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WT langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejari Touna, Laode Muh. Nuzul,SH membenarkan penahanan tersangka WT kaitan dengan keterlibatan dalam kasus dugaan Korupsi Pengadaan Jaringan Internet.Nuzul juga menyatakan bahwa Kejaksaan berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Ia benar, pihak Direktur CV Dian Pratama telah di tetapkan sebagai tersangka ,” ucap Nuzul saat dihubungi media ini Senin,( 23/9/202) kemarin .
Nuzul juga menambahkan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam proyek yang diduga melibatkan penyalahgunaan anggaran tersebut.
“Penetapan tersangka WT menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan serius dan tidak pandang bulu. Pihak Kejari Touna juga memastikan bahwa penyelidikan akan dilanjutkan untuk mengusut tuntas kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujarnya.
Penetapan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan internet ini diharapkan menjadi titik awal pengungkapan lebih lanjut terhadap jaringan korupsi yang ada di Kabupaten Touna.
Dengan semakin terkuaknya praktik korupsi di Touna, publik berharap ada perbaikan signifikan dalam pengelolaan proyek-proyek vital yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.






