Polisi P21 Lima Tersangka Pemburu Sirip Hiu Asal Kabupaten Konawe Sultra Ke Kejaksaan Touna

Hukum Kriminal77 Dilihat

Touna  -Setelah melalui proses penyidikan satpolairut Polres Touna akhirnya melimpahkan berkas 5 tersangka pemburu sirip Hiu di perairan laut Touna Sulawesi Tengah di Kejaksaan Negeri Touna,Jumat 20 September 2024.

Kelima tersangka itu yakni lelaki  S (32), E (32), H (37), A (30), dan F (17) warga asal Desa Mosolo, Kecamatan Wawoni Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una  oleh Penyidik Satpolairud Polres Touna.

Diketahui bahwa kelima Tersangka ini terlibat kasus pidana penangkapan ikan Jenis Hiu yang di ambil siripnya.Kelima tersangka ini di amankan sebab tidak mengantongi dokumen dan izin berusaha yang sah yang di keluarkan oleh pihak terkait.

Kapolres Touna AKBP Ridwan. Hutagaol,melalui Kasat pol Airud Iptu Sodang Datuan, membenarkan bahwa hari ini pihaknya telah melimpahkan lima tersangka pelaku tindak pidana penangkapan Ikan Hiu dan di ambil siripnya dan berhasil di amankan karena tidak memiliki dokumen lengkap,tandasnya.

Kronologisnya,Kelima tersangka diamankan pada saat tim gabungan Satpolairud Polres Touna bersama Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (BTNKT) melakukan patroli di perairan laut Desa Popolii, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Touna, pada bulan Agustus lalu,” kata Sodang.

“Hari ini kami telah melakukan tahap II yaitu penyerahan tanggung jawab kelima tersangka bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Touna, karena berkas perkara sudah lengkap atau P21,” kata Sodang.

Sodang menyebutkan, barang bukti yang diserahkan diantaranya 1 unit Kapal kayu dengan nama Bintang Kamaria 01 dengan ukuran panjang 12.70 meter, lebar 2.00 meter, Diameter 0.86 meter bermesin 3 yaitu 1 unit mesin YANMAR TS.230 Kondisi baik, 1 unit mesin YANMAR TS.230 Kondisi Rusak dan 1 unit mesin merek Jiandong 115 kondisi baik.

“Kemudian, 1 buah surat pas kecil asli, 1 buah lampiran pas kecil, 1 buah surat keterangan kecakapan (SKK) 60 MIL asli, 3 botol bom ikan, 1 buah buku pelaut, 153 buah mata pancing dan senar pancingnya, 20 buah pelampung jergen, 11 buah/set pukat dengan ukuran no.8 dan mata 1,5 inci, 283 buah sirip hiu kering serta 1 buah kayu pemukul berukuran panjang 65 cm dan lebar 8 cm, ungkapnya.

“Mereka dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 92 UU. RI. NO. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU. RI. NO.6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah Penganti Undang undang Nomor. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang Undang. Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *