Ket foto:Kasi Intel LA M Nuzul SH,bersama tim saat melakukan pengeledahan di kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Touna
Touna-Kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang di tangani Kejaksaan Negeri Touna,telah menetapkan satu orang tersangka yakni MA yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pertanian dan ketahanan Pangan Kabupaten Tojo Una-una.
Penetapan tersangka MA berdasar hasil penyelidikan bahwa MA berperan dan mengetahui perihal proyek yang di anggarkan melalui Dana alokasi khusus dari kementerian pertanian RI berupa pemasangan jaringan internet di 10 Balai penyuluhan Pertanian (BPP) di Kabupaten Tojo Una-una,tandas Kasi Intel Kejari Touna LA M Nuzul,SH saat di temui media ini di ruang kerjanya,Kamis 12 September 2024,kemarin.
Menurut Nuzul,setelah mendapatkan informasi pihak penyidik langsung mengumpulkan data dan memeriksa puluhan saksi,dan dari hasil penyidikan kami telah menetapkan tersangka MA yang merupakan PPK di dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Touna.
Setelah kami tetapkan kasus tindak pidana Korupsi jaringan internet ini kami terus kembangkan ,dan kejaksaan melakukan pengeledahan kantor Dinas Pertanian.Iya semua sesuai SOP,tambanya.
Berdasarkan perhitungan BPKP bahwa kerugian Negara dari korupsi pengadaan Jaringan Internet Dinas Pertanian capai 220 juta lebih ,,dan itu lebih dari setengah biaya anggaran proyek pengadaan Jaringan internet,tandasnya.
Kami masih terus melakukan pengembangan,bisa saja ada tersangka lain yang turut terlibat di korupsi pengadaan Jaringan internet dinas Pertanian.






