Touna-Setelah mendengarkan hasil sidang majelis dalam perkara permohonan dalam proses sengketa dalam pemilihan yang di ajuhkan pasangan Independen Bakal Calon Bupati Touna Agfar Patanga -Hairul Willa,Rabu 10 Juli 2024,yang di putuskan ditolak oleh majelis musyawarah Bawaslu Touna.
Pengacara AHAI ,Syamsul Y Gafur yang mendampingi Aqfar Patanga dalam sidang putusan Rabu kemarin,menyampaikan bahwa yang jelaskan teman-teman media sudah mendengarkan pertimbangan hukum yang dibacakan oleh majelis di persidangan tadi.
Kita selaku pemohon dan saya dalam status kuasa hukum kami seolah melihat bahwa dalam pertimbangan kami itu ada fakta-fakta persidangan yang berkaitan dengan silon ,tidak dilaksanakannya bimtek berkaitan bagimana mengoperasikan silon dengan secara menyeluruh,itu kita segerakan dalam pertimbangan terlebih dahulu ,yang ada itu hanya pertimbangan yang cenderung memasukan fakta-fakta dari termohon,ungkapnya.
Lanjut Syamsul katakan tapi itulah putusan,tapi kami menganggap hanya sedikit sekali fakta-fakta yang terungkap yang masukan dalam pertimbangan,mestinya itu dimasukan juga.
Namun dari fakta-fakta yang dibacakan oleh majelis saya sudah melihat bahwa permohonan kita itu akan di tolak, tuturnya.
Syamsul katakan dengan putusan tersebut kami akan berupaya menempu jalur hukum yakni PTUN nanti kita akan berkomunikasi dulu dengan klien kami.






