Touna –Setelah merampungkan semua tahapan pada pemilihan kepala Daerah secara serentak di Kabupaten Tojo Una-una,Komisi pemilihan umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tojo Una-una,resmi menggelar rapat Pleno terbuka Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng dan Bupati dan wakil bupati tahun 2024 tingkat Kabupaten Tojo una-una.
“Rapat Pleno Terbuka yang di laksanakan di Hotel Lawaka, Rabu 4 Desember 2024 ini dihadiri Ketua beserta Komisioner KPU Kabupaten Tojo Una-Una, Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una, Para Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta awak media.
Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1195 Tahun 2024, yang dibacakan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tojo Una-Una, Nidaul menetapkan total perolehan suara sah keempat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una.

“Kesatu, menetapkan hasil Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2024 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir MODEL D. HASIL KABKO-KWK-BUPATI sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini,” ucap Nidaul.
Kedua, lanjut Nidaul, menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut:
1. Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama Samsurijal Labatjo dan Drs. Syaiful Bahri, M.A.P. dengan perolehan suara sah sebanyak 9.576 (Sembilan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Enam).
2. Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Ilham, S.H. dan Surya, S.Sos., M.Si. dengan perolehan suara sah sebanyak 42.379 (Empat Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan).
3. Pasangan Calon nomor urut 3 atas nama Dr. Sovianur Kure, S.E., M.Si. dan Lucky Lasahido, S.H., dengan perolehan suara sah sebanyak 24.058 (Dua Puluh Empat Ribu Lima Puluh Delapan).
4. Pasangan Calon nomor urut 4 atas nama Imam Kurniawan Lahay, S.E. dan Nawatsara Panjili, S.E., M.Si. dengan perolehan suara sah sebanyak 18.618 (Delapan Belas Ribu Enam Ratus Delapan Belas).
“Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una- Una Tahun 2024 sebagaimana dimaksud ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Rabu tanggal Empat bulan Desember tahun 2024 pukul 11.03 WITA. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tuturnya.
Rapat pleno terbuka ini digelar selama 3 hari yang dimulai pada hari Senin 2 Desember 2024 dan ditutup pada Rabu 4 Desember 2024.






