Touna – Majelis Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tojo Una-una yang diketuai Taufig R Liara dan anggota Majelis Arfan Tanje dan Gafril , akhirnya menolak permohonan calon Independen Agfar Patanga -Hairul Willa dalam musyawarah penyelesaian sengketa proses pemilihan yang di sampaikan pasangan calon AHAI beberapa waktu lalu.
Majelis musyawarah Bawaslu Touna pada sidang yang berlangsung di ruang sidang Kantor Bawaslu akhirnya menolak sepenuhnya permohonan bacalon AHAI,Rabu 10 Juli 2024.
Ketua Bawaslu dalam keteranganya mengatakan bahwa proses penyelesaian sengketa tentu ,saya ingin menyampaikan terlebih dahulu bahwa sesuai mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan wakil bupati Kabupaten Tojo una-una itu dilaksanakan selama 12 hari,”Nah di 12 hari itu ada proses musyawarah tertutup selama dua hari.
Kemudian di proses musyawarah tertutup itu tidak terjadi kesepakatan antara parah pihak baik pemohon dan termohon,kemudian dilanjutkan musyawarah secara terbuka musyawarah secara terbuka itu dilaksanakan selama 10 hari dan agenda yang dilaksanakan di musyawarah terbuka itu ada yang pertama pembacaan permohonan, kemudian jawaban termohon, kemudian pembuktian pemeriksaan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi baik saksi pemohon maupun termohonan dan yang kemudian agenda pembacaan kesimpulan dari para pihak pemohon dan termohon dan hari ini tepat pada 10 hari di tanggal 10 Juli 2024 ini ,agenda pembacaan putusan,ungkapnya.
“Dalam proses apa namanya pembacaan keputusan ini sesuai dengan dalil-dalil pemohon kemudian jawaban termohon, kemudian berdasarkan bukti serta pemeriksaan saksi-saksi maka, kami berpendapat majelis musyawarah Bawaslu Kabupaten Tojo Una-una,dalam hal ini berpendapat menolak seluruhnya dari pada permohonan dari Pemohon,tandasnya.
Ditanya terkait adanya permohonan bahwa tidak ada Bimtek?
Majelis menjawab bahwa ,di dalam putusan itu ,jelas ketua Majelis yang juga ketua Bawaslu bahwa ada terkait dengan soal pokok permohonannya itu bahwa pemohon ini tidak pernah melakukan bimtek, itu sudah ada semua dalam putusan ,bahwa memang sudah kami tuangkan juga ,bahwa terkait dengan dalil bahwa pemohon tidak diberikan bimtek itu sudah kami tuangkan di dalam putusan.
Dan ditanya soal ketidak puasan pemohon dalam putusan Majelis dan akan melakukan Upaya PTUN?
Majelis menjawab , itu hak pemohon untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis Bawaslu karena tidak puas untuk hasil putusan.Maka kita hanya menunggu panggilan terkait putusan.
Dan terkait persoalan bimtek bahwa termohon yakni KPUD Touna sudah melakukan sosialisasi terkait itu,kemudian kalau persoalan bimtek, KPU juga sudah memberikan bimtek secara privat kepada LO Paslon,tambahnya.
Kemudian yang perlu kami tegaskan bahwa permohonan pada proses sengketa ini ,sebenarnya bukan persoalan penyerahan dukungan awal tapi penyerahan dukungan perbaikan artinya kalau kita bicara persoalan penyerahan dukungan awal itu sudah selesai dan mereka memenuhi itu melebihi batas minimal.”Nah yang dipersoalkan adalah penyerahan dukungan perbaikan yang notabene tidak cukup.
Seperti itu jelas Majelis Bawaslu Touna ” jadi kita sudah masukkan di pertimbangan kita terkait jawaban-jawaban itu,tutupnya






