Satnarkoba Polres Touna Kembali Amankan Para Pelaku Narkoba Di Touna

Hukum Kriminal85 Dilihat

Touna-Sejumlah tersangka kasus Narkoba di Kabupaten Tojo Una Una-Una kembali berhasil di amankan oleh Sat Narkoba Polres Touna di sejumlah wilayah di Kabupaten Tojo Una-una.Hal itu di ungkap Kabag ops Polres Touna saat mengelar Komferensi Pers di Kantin Polres Touna, Selasa 21 Mei 2024.

 

 

Dalam konferensi Pers Polres Touna, Satnarkoba menghadirkan 3 pelaku Kasus Narkoba yang berhasil di amankan di sejumlah wilayah Kabupaten Tojo Una-una.

 

 

Dari keterangan Pers Polres ,mengungkapkan bahwa ada 3 pelaku yang di amankan satnarkoba belum lama ini,seperti salah satu tersangka yakni warga Pusungi inisial AR Alias Aman (24 tahun).Penangkapan dilakukan setelah satnarkoba mendapat informasi dari Masyarakat sehingga anggota langsung melakukan penangkapan,tandasnya.

 

 

Dimana pada hari Minggu 12 Mei 2024,sekitar pukul 16.00 WITA anggota opsnal Satnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang di duga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu di desa Pusungi Kecamatan Ampana Tete,terangnya.

 

 

Dijelaskan modus operandi,pelaku membeli Narkotika jenis sabu dari salah satu warga ampana sebanyak 1 paket seharga seratus ribu rupiah dengan cara membeli langsung dari salah satu warga dijalan Pulau Walea kelurahan Uentanaga atas Kecamatan Ratolindo Kabupaten Tojo Una Una.

 

Motif pelaku yakni paket narkoba jenis sabu tersebut untuk di konsumsi sendiri oleh pelaku.

 

“Kemudian Untuk pelaku kedua , satnarkoba berhasil mengamankan di wilayah Kecamatan Tojo tepatnya di desa Tojo.Dimana Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat 27 Mei 2024,sekitar pukul 14.30 WITA anggota Opsnal Satnarkoba Polres Touna melakukan penangkapan terhadap tersangka lelaki GL Alias Awan (30) yang di duga melakukan tindakan pidana Narkotika jenis sabu di desa Tojo.

 

Modus Operandi,pelaku membeli Narkotika jenis sabu dari warga Palu (DPO) sebanyak dua paket seharga dua ratus ribu Rupiah dengan cara Warga palu (DPO) tersebut membawakan langsung dari palu kerumah pelaku di desa Tojo.

 

Motif ,pelaku membeli dua paket sabu untuk di konsumsi sendiri oleh pelaku.

 

Di tempat berbeda Satnarkoba Polres Touna juga berhasil menangkap pelaku dengan inisial MR alias Cali (37) warga Malei kecamatan Tojo.

 

Dimana pada hari Senin 13 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 WITA anggota Opsnal Satnarkoba Polres Touna melakukan penangkapan terhadap tersangka yang di duga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu di desa Malei Kecamatan Tojo.

 

Modus operandi,pelaku membeli Narkotika jenis sabu dari warga masyarakat kecamatan Tojo sebanyak 5 paket seharga lima ratus ribu rupiah dengan cara pelaku membeli langsung paket narkotika jenis sabu tersebut.

 

Motif ,pelaku 5 paket sabu tersebut untuk dikomsumsi sediri.

 

Dari tiga tersangka ini satnarkoba polres Touna berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka.

 

Atas perbuatannya ketiga tersangka dalam proses hukum polres Touna.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *