TOUNA – Tersangka MRD (32) warga Desa Bangkagi, Kecamatan Togean, Kabupaten Touna dihadirkan dalam Konferensi Pers yang di Polres Touna, Kamis (18/1/2024) atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau pembunuhan terhadap istrinya sendiri Pr. NAB Alias Yaya.
Tersangka dengan tangan terborgol, hanya terdiam saat dilakukan Konferensi Pers oleh Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Ridwan Umar, SH bersama Kasi Humas AKP Triyanto dan Kanit II Satreskrim IPDA Tesar M. Noor, SH.
Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Ridwan Umar mengatakan, bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga atau pembunuhan ini terjadi di Desa Bangkagi, Kecamatan Togean, Kabupaten Touna pada Sabtu 23 Desember 2023 lalu.
“Dasar kami melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/309/XII/2023/SPKT/Polres Tojo Una Una/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 24 Desember 2023,” kata Iptu Ridwan Umar.
Kasat Reskrim mengungkapkan, motif tersangka melakukan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau pembunuhan, karena kecemburuan setelah memergoki istrinya bermesraan dengan laki-laki lain didalam rumahnya.
“Tersangka melakukan KDRT atau pembunuhan dengan menggunakan sebilah parang, dengan cara menebas betis, kepala dan bagian tubuh lainnya dari korban secara membabi buta,” ungkapnya.
Dia menambahkan, dalam perkara ini pihaknya telah melakukan rekonstruksi pada pekan kemarin untuk menentukan titik jelas perbuatan yang dilakukan terduga tersangka.
“Saat ini kasus ini telah dilakukan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1), untuk proses selanjutnya tinggal menunggu jawaban dari Kejari, apakah berkas perkara tersebut dianggap lengkap (P21) atau perlu diperbaiki Kembali,” tambahnya.
“Tersangka dipersangkakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (3) Jo pasal 5 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekeraan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.(Red)






