Touna-Penyidik Satnarkoba Polres Tojo Una-Una (Touna) telah melimpahkan empat tersangka kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Touna pada Jumat, 2 Mei 2025. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara offline di kantor Kejaksaan Negeri Touna.
Keempat tersangka yang diamankan adalah:
1. A.S alias Aswin (32 tahun)
2. A.A alias Andri (32 tahun)
3. A.M.E alias Manaf (23 tahun)
4. S.A alias Julu (22 tahun)
Mereka diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang disita antara lain:
– 12 paket serbuk kristal diduga sabu
– 1 buah pirex berisi serbuk kristal diduga sabu
– 2 buah timbangan digital
– Uang tunai Rp 800.000
– Handphone dan alat hisap sabu
Penyidikan kasus ini dimulai dengan laporan polisi pada 2 Februari 2025, dan setelah proses penyidikan yang cukup lama, kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Touna untuk proses lebih lanjut.






