Kejaksaan Negeri Touna Musnakan Babuk Tindak Pidana Umum,Ini Penjelasan Kejari

Hukum Kriminal78 Dilihat

Touna-Kejaksaan Negeri Tojo Una-una mengelar pemusnahan Barang Bukti tindak pidana umum yang keputusannya sudah inkracht di pengadilan,bertempat di halaman kantor Kejari Touna ,Selasa 16 Juli 2024.

Pemusnahan di pimpin langsung oleh Kejari Touna Pilipus Siahaan,SH,MH dan di hadiri sejumlah pejabat Forkopimda Touna,Kapolres yang mewakili serta seluruh staf kejaksaan Negeri Touna.
Dalam sambutanya Kejari Pilipus Siahaan menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti hari ini pelaksanaannya sudah sesuai dengan dasar hukum yakni 1.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
2. Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
3.Putusan Pengadilan Negeri Poso / Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah / Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Lanjut Kejari menyampaikan bahwa maksud  pemusnahan Babuk bertujuan bahwa sebagai n pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum pada hari ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku Eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gwijsde), sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),ungkapnya Kejari.
Lanjut Kejari menjelaskan ,Bahwa tujuan pemusnahan barang bukti perkara tindak tersebut selain tujuan utamanya untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap barang bukti secara tuntas, setelah sebelumnya dilakukan eksekusi terhadap hukuman pidana badan terhadap terpidana, kegiatan ini juga bertujuan untuk meminimalisir atau menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan karena adanya penumpukan barang bukti di tempat penyimpanan barang bukti, selain itu kegiatan pemunsahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dengan menegaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti telah dilaksanakan secara terbuka dan di tempat terbuka dengan mengundang pihak-pihak terkait termasuk rekan-rekan media, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memperoleh informasi tentang apa saja barang bukti yang dimusnahakan pada kegiatan saat ini.
Sementara itu ,Data Barang Bukti yang Dimusnahkan yakni bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini dilakukan terhadap barang bukti yang berasal dari 36 perkara, diantaranya perkara tindak pidana Narkotika, perkara tindak pidana melanggar Undang-undang Kesehatan, perkara tindak pidana Pertambangan, perkara tindak pidana Perikanan, perkara tindak pidana Perlindungan Anak, perkara tindak pidana Pemilu, serta tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Poso, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, periode bulan November 2023 sampai dengan Juni 2024, dengan rincian jenis dan jumlah barang bukti terdiri dari :
13 perkara tindak pidana Narkotika jenis Amphetamina dan Methamphetamina atau yang biasa disebut shabu-shabu, dengan jumlah total berat brutto seluruhnya lebih kurang seberat 43,33 gram;
7 perkara tindak pidana Penganiayaan berupa senjata tajam, kayu dan pakaian
5 perkara tindak pidana melanggar Undang-undang Kesehatan berupa obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl, dengan jumlah total sebanyak 831 butir;
3 perkara tindak pidana Pertambangan berupa peralatan penambangan;
3 perkara tindak pidana Perikanan berupa perlengkapan selam
3 perkara tindak pidana Perlindungan Anak berupa pakaian;
1 perkara tindak pidana Pencurian berupa pisau dapur;
1 perkara tindak pidana Pemilu berupa kalender;
Barang bukti lainnya seperti timbangan digital, alat hisap, bong, handphone.
Diakhir sambutanya Kejari Touna mengatakan ,Perlu kita pahami bersama bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti hasil dari tindak pidana merupakan upaya mengembalikan keseimbangan pada tatanan masyarakat yang sempat terganggu khususnya terhadap barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan terlarang, sehingga kegiatan ini bukan sekedar seremonial semata melainkan lebih kepada bentuk kepedulian terhadap dampak yang ditimbulkan bagi generasi penerus bangsa.
” Untuk itu saya mengajak kepada kita semua terutama para Jaksa selaku bagian dari aparat penegak hukum agar tetap berkomitmen penuh memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Tojo Una-una. Besar harapan saya semoga ke depan generasi muda khususnya di wilayah Kabupaten Tojo Una-una terbebas dari pengaruh narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya,tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *