Touna – Tersangka residivis pencurian kendaraan Roda dua yang beraksi di kabupaten Tojo Una Una-Una, akhirnya di hadiai tima panas oleh anggota satreskrim polres Touna setelah dalam penangkapan pelaku melarikan diri saat dilakukan penangkapan oleh petugas di desa Marowo Kecamatan Ulubongka.
Dalam konferensi pers Polres Touna,yang di pimpin langsung oleh Kapolres Touna AKBP Ridwan Hutagaol,S.I.K di dampingi Kasi Humas AKP Triyanto dan Anggato Satreskrim polres Touna menjelaskan bahwa pelaku ini adalah residivis curanmor yang beraksi di wilayah Tojo Una-una dengan mencuri sebuah motor dengan tipe motor Honda Beat.Tersangka melakukan aksinya di beberapa wilayah di Sulteng bahkan di wilayah Makassar.
Kapolres Ridwan mengungkapkan bahwa anggota satreskrim berhasil mengamankan pelaku berinisial S alaisa dere (31) warga jalan Salodong, kelurahan Untia ,Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Tersangka berhasil kami amankan pada Minggu 15 Mei 2024 bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nopol 2902 LH dan uang tunai Rp 1 juta rupiah.
“Kapolres mengungkapkan kejadian yakni pada Minggu 15 Mei 2024,sekitar pukul 16.30 WITA ,lelaki SY alias D melihat motor parkir di depan masjid Miftahul Khairat masih tergantung di motor,sehingga Lelaki SY alias D langsung membawa pergi motor tersebut,tandasnya.
“Kemudian seminggu kemudian lelaki SY pergi ke Desa Marowo dan tidak sengaja ketemu dengan seseorang yakni lelaki AG,kemudian menawarkan 1 unit motor honda beat seharga Rp 3 juta tanpa di lengkapi surat atau bukti kepemilikan yang sah,tandas Kapolres.
Lanjut Kapolres katakan, lelaki AG mencurigai motor tersebut sehingga lelaki AG melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat.Sementara itu tersangka ini sempat melarikan diri saat mengetahui kedatangan polisi dan ke esokan harinya pelaku berhasil di tangkap, oleh anggota.
Diketahui bahwa pelaku SY alias Dere ini merupakan residivis dan beberapa kali melakukan tindak pidana yang sama dan perna menjalankan hukuman di lapas gunung sari Makasaar.
Dijelaskan bahwa motif pelaku melakukan pencurian dikarenakan faktor ekonomi dan kebutuhan sehari-hari.Setelah dilakukan interogasi yang bersangkutan mengakui sudah beberapa kali melakukan penggelapan dan pencurian kendaraan roda dua dan roda empat di sejumlah wilayah.
Atas perbuatanya pelaku di persangkakan dengan pasal 362 KUHPidana Juntcopasal KUHPidana.






