Caption: Asisten Admin Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat,Hj Nurjalal Amir saat terima Masyarakat di ruang kerjanya.
BANGGAI – Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Banggai, Hj. Nurjalal Amir, SH, menerima audiensi para ahli waris tanah almarhum Daeng Bado di Kantor Bupati Banggai, Jumat (12/12/2025). Pertemuan berlangsung di ruang kerja Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra.
Audiensi tersebut dihadiri oleh ahli waris, Amir Daeng Bado dan Misidan Daeng Bado, serta perwakilan Kecamatan Luwuk Utara, Baharudin, S.I.Kom.
Dalam pertemuan itu, Amir Daeng Bado menyampaikan kronologi dan sejarah jalan menuju Kantor Kecamatan Luwuk Utara. Ia menjelaskan bahwa sekitar tahun 1992, jalan tersebut awalnya hanya memiliki lebar kurang lebih 120 sentimeter.

Lebih lanjut disampaikan, lebar jalan kemudian bertambah menjadi sekitar tiga meter atas permintaan panitia pembangunan Masjid Biak. Pelebaran jalan tersebut dimaksudkan sebagai akses menuju Sungai Biak, yang pada saat itu digunakan sebagai lokasi usaha pencucian mobil. Hasil dari usaha tersebut dibagi untuk kepentingan masjid dan pengelola pencucian mobil.
Saya memberikan jalan untuk akses pencucian mobil. Namun setelah pembangunan masjid selesai, jalan tersebut saya ambil kembali,” ujar Amir Daeng Bado.
Pada kesempatan tersebut, para ahli waris juga menyampaikan bahwa transaksi pembelian tanah oleh almarhum Daeng Bado pada masa itu dilakukan secara lisan, tanpa disertai bukti kwitansi pembelian. Hal tersebut, menurut mereka, merupakan praktik yang lazim terjadi pada saat itu.
Meski demikian, para ahli waris memperlihatkan dokumen pendukung berupa surat keterangan saksi hidup yang menerangkan kepemilikan tanah atas nama almarhum Daeng Bado sebagai dasar klaim hak atas tanah.
Menanggapi hal tersebut, Hj. Nurjalal Amir, SH menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai pada prinsipnya siap memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut secara baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, pemerintah daerah tetap meminta para ahli waris melengkapi seluruh dokumen administrasi yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.
Adapun dokumen yang diminta antara lain Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dan dokumen pendukung lainnya. Setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, pemerintah daerah akan menindaklanjuti proses penyelesaian lebih lanjut.
Hj. Nurjalal Amir juga menjelaskan bahwa pada tahapan berikutnya, Bupati Banggai akan menunjuk tim atau lembaga penilai independen (appraiser) untuk melakukan penilaian harga tanah yang akan dibebaskan, guna memastikan proses berjalan secara transparan dan berkeadilan bagi semua pihak






