Caption:Foto bersama usai bahas polemik lahan di desa Biak
Banggai ,Luwuk Utara – Upaya penyelesaian polemik pembebasan lahan untuk akses jalan menuju Kantor Kecamatan Luwuk Utara menemui titik terang. Pemerintah Kecamatan Luwuk Utara dan Pemerintah Desa Biak menggelar pertemuan penting pada hari Rabu, 26 November 2025, bertempat di rumah Bapak Umar H. Sahib di Dusun 2 Desa Biak Kecamatan Luwuk Utara.
Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi atas permasalahan kepemilikan lahan yang telah lama menjadi polemik .Hadir dalam pertemuan tersebut adalah Bapak Umar H. Sahib sebagai saksi hidup sejarah kepemilikan tanah, serta Bapak Amir Daeng Bado yang mewakili ahli waris tanah almarhum Daeng Bado. Dari pihak pemerintah, Radit mewakili Pemerintah Kecamatan Luwuk Utara, sementara Sekretaris Desa (Sekdes) Nasrianto Kalek hadir mewakili Pemerintah Desa Biak.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Umar H. Sahib memberikan keterangan penting dengan membuat surat pernyataan saksi hidup. Surat ini menguraikan secara rinci sejarah kepemilikan tanah, mulai dari kepemilikan almarhum H. Sahib hingga beralih kepada almarhum Daeng Bado. Keterangan dari Bapak Umar H. Sahib diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat untuk penyelesaian masalah pembebasan lahan ini secara adil dan transparan.
Kolaborasi antara pemerintah kecamatan dan desa, didukung oleh keterangan saksi kunci, menunjukkan komitmen bersama untuk menyelesaikan hambatan pembangunan demi kepentingan masyarakat Luwuk Utara.






