Koperasi TKBM Teluk Dulango Bunta , Duga Ada Kongkalikong Antara PT Jambi Cabang Bunta dan PT CBS Desa Batu Hitam

Banggai94 Dilihat
Banggai -Koprasi TKBM Teluk Dulango, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah,Hingga saat Ini belum menerima upah Buruh sesuai kesepakatan yang telah dilakukan antara pihak perusahaan dan Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Teluk Dulango Bunta.
Pengurus Koperasi TKBM Teluk Dulango mengatakan bahwa pada tanggal 22 Juli 2025 pihak perusahaan PT Cipta Banggai Sejahtera (Direktur Tri Sutrisno) dan Pak Askal datang menemui ketua Koperasi TKBM Teluk Dulango Kecamatan Bunta datang membicarakan masalah pembuatan Batu gajah di desa Bantu Hitam Kecamatan Nuhon.Pada Pembicaraan tersebut pihak perusahaan menyodorkan surat tertanggal 21 Juli 2025 yang isinya antara lain sepakat pemuatan berdasarkan draf survei/cargo, namun di konversi dari MT meter kubik pertongkang dengan besaran biaya 3500 rupiah per meter kubik,tandas pengurus TKBM Bunta.
“Namun pihak Koperasi TKBM Bunta tidak setujui Hasil Cargo Di KONVERSI dari MT ke meter kubik (yang tidak di setujui adalah KONVERSI).
“Setelah di lakukan pembicaraan yang lebih matang akhirnya pihak PT Cipta Banggai Sejahtera (CBS Direktur Tri Sutrisno) Sepakat menyetujui permintaan pengurus /anggota Koperasi TKBM Teluk Dulango Bunta,Bahwa pemuatan berdasarkan hasil draf survei  kargo yaitu ton meter kubik Tanpa KONVERSI ke M³ yang di saksikan oleh Kapolsek Nuhon,Pihak perusahaan Askal,Pengurus Koperasi TKBaM Jony Najoan,Thamrin Karim,Ipul Yunus,Mat Ahmad serta anggota TKBM Bunta.
“Untuk mengikat persetujuan oleh pihak PT Cipta Banggai Sejahtera di Desa Batu Hitam , maka di buatlah surat Pernyataan kesepakatan bersama tertanggal 23 Juli 2025.
“Sayangnya surat pernyataan bersama di tandatangani oleh Koperasi TKBM Bunta,selanjutnya surat pernyataan langsung dibawah oleh pengurus Koperasi TKBM Bunta Thamrin Karim,Ipul Yunus,Mat Ahmat.Dan di sodorkan ke pihak PT CBS (Direktur Tri Sutrisno) dan dibaca kemudian meminta waktu, untuk mempelajarinya ,dan belum menandatangani surat pernyataan bersama ,ia meminta waktu selamat lambatnya besok siang.Dan saat tu yang bersangkutan (Direktur Tri Sutrisno) menyatakan saya tidak akan kemana-mana selama 3 hari.Kemudian setelah di lakukan pengecekan di perusahaan oleh Edy Lasagena,Direktur Tri Sutrisno tidak berada lagi di cam lokasi dan sudah ke Ampana.
“Sehingganya atas kejadian dia atas kami Pengurus/anggota  Koperasi TKBM teluk Dulango Bunta merasa di Bohongi oleh pihak perusahaan ( Direktur Tri Sutrisno).
“Oleh karena ketidak jelasan pihak perusahaan maka pengurus dan anggota Koperasi TKBM Teluk Dulango Bunta,Menemui pihak pelayaran PT Jambi Cabang Bunta yang berkantor di Kelurahan Salabenda (Dony Maengkom) dan pihak KUPP Pelabuhan Bunta Kelas III B Bunta (Sadula) dan menyampaikan permintaan,sebelum upah dibayar oleh perusahaan,maka kapal jangan dulu di berangkatkan.Dan dari pihak pelayaran cabang Bunta  Doni Maengkom bersama pihak KUPP Bunta (Sadula) Setuju atas permintaan Koperasi TKBM Bunta,jelasnya.
“Dan ternyata pada tanggal 25 Juli 2025 kapal di berangkatkan secara sepihak tanpa diketahui oleh Pengurus dan anggota Koperasi TKBM Bunta,sesuai persetujuan pihak pelayaran dan KUPP Bunta (Sadula).Sehingga pihak TKBM Teluk Dulango menduga telah terjadi Permainan Kongkalingkong ,Pihak Pelayaran (Doni Maengkom),KUPP Bunta (Sadula) dan Perusahaan PT CBS di Desa Batu Hitam Kecamatan Nuhon,tegasnya.
Jelasnya atas kasus ini pihak Koperasi TKBM Bunta merasakan keberpihakan dan tidak memberi makan kepada anggota TKBM Bunta yang hanya berharap upah dari situ .Dan Kami berharap kepada pihak pemerintah dalam hal ini pihak KUPP/Kementerian Perhubungan,dinas Pertambangan /Kementerian ESDM ,dan dinas Instansi terkait lainnya,”Agar sebelum pembayaran tiga Kapal di Selesaikan jangan dulu beroperasi dan beraktivitas di desa Batu Hitam Kecamatan Nuhon juga termasuk Perusahan pelayaran PT Jambi Cabang Bunta belum bisa beraktivitas.
“”Sementara itu pihak Perusahaan PT CBS desa Batu Hitam Kecamatan Nuhon saat di konfirmasi melalui pak Aksal ,hingga saat ini belum ada jawaban terkait persoalan tersebut.
Terpisah pihak PT Jambi bidang pelayaran di Bunta Doni Maengkom saat di konfirmasi mengatakan dirinya tidak masuk dalam ranah itu karena itu bukan kewenangan kita,kewenangkan kita hanya sebatas menerima jika laporan dokumen lengkap yang di sampaikan pihak perusahaan yang memakai jasa kami, singkatnya.
Sedangkan kepala KUPP kelas III B Bunta Imran Usman ,ketika di konfirmasi untuk mengkonfirmasi katakan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan PT CBS desa Batu Hitam dan Koperasi TkBM teluk Dulango.Jadi disini ada versi-versi yang belum sepakat dengan mereka.Dan kami juga belum tau mana persi yang benar ini.Disini juga kami membatasi diri kami untuk tidak terlalu jauh untuk ikut campur di dalam. Karena kami tidak boleh di dalam urusan itu di luar urusan ke pelabuhanan di luar aturan,ceritanya ikut cawe-cawe urusan bisnis aturan pihak pertama,kedua dan ketiga.
Menurut Imran Usman kami di sini hanya untuk pelayanan dan pengawasan.Intinya kami bisa melakukan mediasi kami Desa ke pihak perusahaan untuk segera ketemu dengan pengurus TKBM Teluk belanga kami juga sudah komunikasi dengan ketua Koprasi TKBM Bunta  dan pengurus TKBM dan di situ kami sampaikan tolong ketemu dengan pihak perusahaan CBS dan usahakan jangan bubar sebelum selesai persoalan dibicarakan selesaikan memang saat ketemu jelas sabandar.
“Dan  informasi yang kita dapat bahwa pihak perusahaan PT CBS batu hitam mau ketemu dengan pihak  koperasi TKBM dan pengurusnya, tapi tiba-tiba dapat informasi mau dipertemukan dengan Kapolsek sehingga perusahaan saat itu menunggu saja undangan dari pihak Polsek untuk bertemu dengan pihak TKBM  selanjutnya saya tidak tahu lagi kelanjutan nya ungkap Imran.
Memberikan saran kedua belah pihak ini PT CBS dan TKBM untuk saling membuka diri untuk berkomunikasi karena ini pembicaraan mau di luar ataupun di dalam kita sama-sama mau bicara,”tapi ini kembali ke kedua belah pihak yang penting intinya ada pertemuan dan dicari jalan Tengahnya, baiknya ,supaya kedua belah pihak nyaman dengan kesepakatan itu.
Dan ketika tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak maka kami meminta jangan sampai pihak Syahbandar ditarik-tarik untuk memaksakan keinginan satu pihak sehingga kami harus mengambil keputusan yang keliru yang melanggar aturan yang ada.Jadi intinya kami sangat mengharapkan mudah-mudahan teman-teman Koperasi TKBM Bunta di sini kerjasama dengan mereka, dan pihak perusahaan juga bisa membuka diri dan hal itu kami lakukan sesuai aturan yang ada sesuai koridor yang ada sesuai kewenangannya kami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *