Ampana -Tim Resmob Polres Tojo Una Una menangkap seorang pria paruh baya berinisial K.R (63) di Desa Balingara, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una Una, pada Sabtu (12/04/2025). Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita bernama HOG (50), yang merupakan istri sirihnya.
Kasat Reskrim Iptu Syarif menjelaskan bahwa pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul korban di bagian kepala dan menyulut rokok di bagian tangan kiri dan paha kanan. Namun, korban kemudian meninggal dunia setelah dirawat beberapa hari di RSUD Ampana, dengan dugaan penyebab kematian karena meminum racun rumput.
“Jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Palu untuk dilakukan otopsi setelah mediasi dengan keluarga korban. Hasil mediasi tersebut mencapai kesepakatan untuk menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Polres Tojo Una Una dan melakukan otopsi untuk melengkapi bukti dalam proses penyidikan.

Ketfot: Kepolisian ketika lakukan mediasi dengan keluarga korban.
“Sementara itu ,mediasi antara polisi dan keluarga korban dilakukan untuk mencapai kesepakatan dalam menangani kasus tersebut. Hasil mediasi tersebut mencakup tiga poin penting:
1. Keluarga mempercayakan sepenuhnya kasus ini kepada Polres Tojo Una Una untuk ditindaklanjuti.
2. Dilakukan otopsi pada jenazah korban untuk melengkapi bukti dalam proses penyidikan.
3. Pihak-pihak terkait sepakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban (kamtibmas) di Desa Urundaka agar tetap aman dan kondusif.
Mediasi ini dipimpin oleh Wakapolres Kompol Mulyadi dan dihadiri oleh pejabat terkait, termasuk Kasat Reskrim dan Kepala Desa Urundaka.






