Gelar Pertemuan Dengan Warga Pemilik Lahan,Kades, Aparat Desa,BPD, Komitmen Tolak Aktivitas PETI Diwilayah Desa Pongian

Banggai204 Dilihat

Banggai,Bunta-Kepala Desa dan BPD desa Pongian Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah,langsung menanggapi isu adanya aktivitas Pertambangan emas di wilayah Desa Pongian.Hal itu langsung di lakukan pertemuan dengan puluhan warga pemilik lahan yang ada di lokasi Tumpu, PETI oleh oknum penambang yang berencana mengunakan alat berat. Pertemuan berlangsung di kantor desa Pingian,Pada Rabu 5 Februari 2025 yang di hadiri oleh warga pemilik lahan.

“Tujuan pertemuan tersebut kata Roike Lambidju, S.Sos ketua BPD Pongian Juga Ketua Asosiasi PABPDSI kabupaten Banggai ,bahwa pertemuan hari ini yakni membahasa adanya desas-desus pengolahan tambang emas di wilayah Desa Pongian yang dilakukan secara ilegal oleh pihak perorangan.
Sihingga untuk mengatisipasi isu-isu yang beredar di Masyarakat Desa Pongian kami bersama kepala Desa langsung mengamabil langka untuk mencegah agar tidak ada aktivitas PETI yang dilakukan di wilayah Pongian,tandasnya.

“Saat di konfirmasi Roike menjelaskan bahwa benar ada desas desus tentang pengolahan Tambang Emas, baik oleh Perusahaan maupun perorangan yang berkeinginan menambang emas di Wilayah Desa Pongian. Namun secara tegas Kepala Desa menyampaikan bahwa Pemdes dan BPD, terlebih masyarakat Desa Pongian menolak aktivitas tambang tersebut.”Kami menolak dgn keras Siapapun yang melakukan penambangan.

 

Apa lagi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Dalam artian bahwa jika ada pihak-pihak yang mencoba melakukan Penambangan secara ilegal,maka akan melanggar peraturan perundang undangan serta Regulasi yang ada,tegasnya.

 

Seperti Undang-Undang No. 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang kemudian dicabut dan diubah dengan Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 4/2009) jo. Undang-Undang No. 3 tahun 2020 (UU 3/2020) dan Peraturan Pemerintah No. 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2021). Dengan Mengacu peraturan-peraturan itu, siapa saja yang melakukan praktik penambangan, baik dari skala kecil maupun skala besar, wajib mendaftarkan diri kepada Kementerian ESDM untuk penerbitan izin. Lebih lanjut beliau mengatakan tg sanksi: Pasal 158 dan Pasal 161 UU 3/2020 mengatur sanksi jika tidak memenuhinya yaitu, “Setiap Orang yang tidak memiliki izin secara resmi dan sah yang di kerluarkan oleh Kementerian ESDM akan dipidana selama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp100.000.000.000, – (seratus miliar Rupiah) dan Setiap Orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, izin yang terkait dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).” Dengan dasar ini maka tdk ada pihak2 baik itu mengatasnamakan perusahaan atau perorangan yang dengan sengaja memanfaatkan Pengolahan Tambang, tanpa izin sebagaimana dimaksud, maka ia akan berhadapan dengan hukum. Karena kami tau bahwa Penambangan tanpa izin/ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti erosi tanah dan pencemaran air, (khususnya air sungai Pongian).

 

Hal ini karena para pelaku sering menggunakan merkuri dan senyawa berbahaya lainnya dalam proses penambangan.Disisi lain yg kita jaga dan hindari akibat penambangan ilegal, bisa memicu konflik horizontal ditengah tengah-tengah masyarakat. Maka Dalam.kesempatan ini kami BPD Pemdes sebagai perwakilan masyarakat menghimbau jika ada pihak-pihak yang mencoba melakukan penambangan mohon supaya memenuhi segala peraturan perundang -undangan dan jika itu ada tunjukkan dan kita duduk bersama dengan kami pemdes, BPD, serta masyarakat dan disilakan bisa menjelaskan serta perlihatkan izin sebagaimana dimaksud..? Sebaliknya jika tdk memenuhi segala regulasi yang ada, mohon maaf kami tegaskan jangan sekali kali melakukan penambangan secara liar di wilayah desa Pongian siapapun dia, karena akan berhadapan dengan masyarakat desa Pongian dan kami akan melaporkan secara hukum,tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *