Touna-Pelaksanaan eksekusi lahan di desa Balanggala kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo una-una oleh Pengadilan Negeri (PN) Poso berjalan dengan aman dan tertib tanpa ada perlawanan dari pihak tergugat,Rabu 7 Agustus 2024.
Eksekusi lahan yang berlangsung sejak pukul 8.30 wita pagi tadi mendapatkan pengawalan ketat dari pihak TNI /Polri serta Satpol PP Touna.Ada tiga tempat yang di datangi oleh pihak pemohon untuk di lakukan pembongkaran pondok warga yang berkebun di lokasi tersebut ,namun upaya mediasi yang di lakukan pihak terkait serta koordinasi dengan pemilik lahan dokter Alfred Tumewu sehingganya pondok milik warga yang berkebun di situ tidak di lakukan upaya bongkar paksa saat itu.Kerena mereka siap bertemu dengan pemilik lahan.
Salah satu pengacara Dokter Alfret Tumewu,Ricardo Trioprio Bungkudapu,SH,MH saat di mintai keterangan di lokasi mengatakan bahwa hari ini dilakukan eksekusi lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap ,berdasarkan putusan Pengadilan Poso (PN),tandasnya.
Sebelum dilakukan eksekusi para pihak juga sudah diberitahu,namun untuk lokasi yang sebelah timur tadi ada sedikit dilakukan upaya secara paksa karena membangkang namun tetap dilakukan upaya persuasif,sehingga yang menempati lokasi itu paham ,tandasnya.

Diketahui bahwa lokasi lahan sengketa ini luasanya kurang lebih 82 hektar lebih.

Ricardo juga mengatakan untuk eksekusi hari ini yang hadir itu dari pihak keamanan TNI,Polri, Satpol PP,Panitera dan perangkatnya (PN) Poso,kemudian dari kuasa hukum pemohon ada dua orang yakni Muhammad Hasan dan Ricardo Trioprio Bungkudapu,kemudian dari Pemda serta Pertanahan Kabupaten Tojo Una-una,ungkapnya.
Lanjut Ricardo katakan ,dengan dilakukan eksekusi lahan hari ini kami berharap masyarakat agar melakukan perjanjian dengan pemilik lahan yakni dokter Alfret Tumewu dan itu sudah dilakukan perjanjian secara tertulis.Yang jelas hari ini eksekusi berjalan aman dan lancar,tutupnya.
Terpisah Panitera Pengadilan Negeri (PN) Poso,Zainudin,SH,MH mengatakan bahwa eksekusi hari ini berjalan lancar sesuai keputusan pengadilan Negeri (PN) Poso,Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA),maka hari ini Rabu 7 Agustus 2024 di lakukan eksekusi di lahan dokter Alfret Tumewu di desa Balanggala Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah.
Meski tadi ada sedikit perlawan dari ,salah satu warga yang ada di pondok sebelah timur itu ,namun setelah di lakukan upaya mediasi oleh kami,polisi,pengacara ,maka semua bisa di atasi sehingga eksekusi tetap berjalan aman dan lancar,tutupnya.
Sementara itu pantauan langsung media ini di lokasi eksekusi berjalan aman dan lancar dengan pengawalan TNI,Polri dan Sat Pol PP serta sejumlah pihak lainnya.






