Touna –Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una-Una Ahdin L Nondo didampingi Empat Anggota Komisioner mengumumkan tahapan pengumuman dan pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-una,Sabtu 24 Agustus 2024,tadi malam sekira Pukul 8.00 WITA.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh puluhan media Partner KPU dalam gelaran kompresipers yang berlangsung di ruang pertemuan Kantor KPU Touna.
“Ketua KPU Kabupaten Tojo Una-Una, Ahdin L. Nondo mengatakan, kegiatan konferensi pers ini dalam rangka persiapan pencalonan yang sebagaimana di jadwalkan, bahwa hari ini 24 Agustus 2024, kami mengumumkan syarat untuk mendaftar menjadi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una
“Dikatakan bahwa sampai sejauh ini, KPU Kabupaten Tojo Una-Una, sudah mengeluarkan beberapa keputusan yakni pertama terkait keputusan bakal pasangan calon yang akan maju melalui jalur perseorangan, selanjutnya, surat keputusan terkait bakal pasangan calon yang akan mendaftar melaui partai politik atau gabungan partai politik,jelasnya.
Akan tetapi setelah SK tersebut terbit, jelas ketua KPU Ahdin, ada instruksi sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yaitu nota dinas KPU RI, untuk melakukan draf atau SK surat keputusan terkait syarat minimal bakal pasangan calon yang akan maju menjadi Bupati dan Wakil Bupati melalui partai politik atau gabungan partai politik.
“Sehingga, sebelum pengumuman untuk pendaftaran, kami sudah melakukan perubahan terhadap surat keputusan yang memuat syarat minimal bakal pasangan calon yang akan maju melalui partai politik atau gabungan partai politik,” ujarnya.
Terpisah ,Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Nidaul mengatakan, bahwa tahapan pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus sampai 26 Agustus 2024.
“Terkait keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, sehingga ada perubahan surat keputusan terkait penetapan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati yang menggunakan partai politik atau gabungan partai politik,tandasnya.
Masih kata Nidaul, menyampaikan bahwa tahaoan di tanggal 27 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2024, KPU Kabupaten Tojo Una-Una akan menerima pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una.
“Tanggal 27 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16. 00 wita, sementara pada tanggal 29 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 wita,tegasnya.
“Dan untuk pemeriksaan kesehatan pasangan calon pada 27 Agustus 2024 s.d 2 September 2024, di Rumah Sakit UndataPalu,” tukasnya



